Potongan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan dari gaji
Pekerja dipotong JHT 2%, JP 1%, dan BPJS Kesehatan 1% dari gaji. Iuran Kesehatan dihitung sampai gaji Rp 12.000.000, jadi potongannya paling banyak Rp 120.000 sebulan.
Dari gaji bulanan, pekerja dipotong 2% untuk JHT dan 1% untuk JP, dua iuran BPJS Ketenagakerjaan, ditambah 1% untuk BPJS Kesehatan. Untuk gaji Rp 5.000.000, potongannya Rp 200.000 sebulan. Pemberi kerja membayar JHT 3,7%, JP 2%, Kesehatan 4%, ditambah JKK dan JKM.
Persentase dan batas ini dicek pada 20 Oktober 2026. Iuran dan batasnya bisa berubah, jadi cek sumber resmi sebelum menghitung.
Yang perlu disiapkan
Siapkan slip gaji satu bulan penuh. Catat juga gaji yang dipakai sebagai dasar iuran, lalu cocokkan dengan langkah di bawah.
Siapa membayar apa
Angka JHT, JP, JKK, dan JKM mengikuti artikel BPJS Ketenagakerjaan tanggal 17 Desember 2025. Angka Kesehatan mengikuti Perpres 64/2020, yang mengubah Pasal 30 ayat 1 Perpres 82/2018.
- JHT: pekerja 2%, pemberi kerja 3,7%.
- JP: pekerja 1%, pemberi kerja 2%.
- JKK: hanya pemberi kerja, 0,24%–1,74% bergantung pada kelas risiko.
- JKM: pemberi kerja saja, 0,3%.
- Kesehatan: 5% dari gaji, dengan pekerja 1% dan pemberi kerja 4% (Perpres 64/2020 Pasal I angka 3).
Batas upah Kesehatan
Iuran Kesehatan dihitung dari gaji paling tinggi Rp 12.000.000 per bulan. Batas ini ada di Perpres 59/2024 Pasal 32 ayat 1, yang ditetapkan 8 Mei 2024.
Batas bawahnya mengikuti upah minimum kabupaten/kota, atau provinsi kalau kabupaten/kota belum menetapkannya. Pengecualian untuk usaha mikro dan kecil hanya menyangkut batas bawah, lewat kajian aktuaria (Perpres 59/2024 Pasal 32 ayat 2 sampai 5).
JP juga punya batas atas upah. Angkanya tidak dipakai di tulisan ini, jadi cek angka yang berlaku di situs BPJS Ketenagakerjaan sebelum menghitung JP.
Contoh hitungan
Dua contoh di bawah memakai gaji per bulan. Contoh pertama masih di bawah batas upah Kesehatan.
Contoh: gaji Rp 5.000.000 per bulan.
- Pekerja: JHT 2% = Rp 100.000. JP 1% = Rp 50.000. Kesehatan 1% = Rp 50.000. Total Rp 200.000.
- Pemberi kerja: JHT 3,7% = Rp 185.000. JP 2% = Rp 100.000. Kesehatan 4% = Rp 200.000. JKM 0,3% = Rp 15.000. JKK 0,24% = Rp 12.000 sampai 1,74% = Rp 87.000.
Contoh: gaji Rp 15.000.000 per bulan. Dasar hitung Kesehatan dibatasi Rp 12.000.000.
- Pekerja: 1% × Rp 12.000.000 = Rp 120.000.
- Pemberi kerja: 4% × Rp 12.000.000 = Rp 480.000.
Contoh kedua hanya menghitung Kesehatan. JP tidak dihitung, karena batas atas JP tidak dipakai di tulisan ini.
Yang ikut dihitung pajak
Tidak semua iuran diperlakukan sama untuk pajak. Aturannya ada di PMK 168/2023.
- JHT dan JP dari pemberi kerja tidak masuk bruto (Pasal 7 huruf c).
- JKK, JKM, dan Kesehatan dari pemberi kerja masuk bruto (Pasal 5 ayat 3 huruf d dan e).
- JHT dan JP dari pekerja mengurangi neto setahun (Pasal 10 ayat 1 huruf b).
- Kesehatan dari pekerja tidak termasuk pengurang di Pasal 10 ayat 1.
Cara iuran ini masuk ke hitungan pajak bulanan dan Desember dibahas di Gaji 5 juta kena pajak berapa?.
Cara cek slip
Cek tiga hal ini di slip gaji sebulan penuh. Angkanya bisa kamu hitung ulang dari contoh tadi.
- Potongan JHT 2% dari gaji, dan JP 1% sampai batas atas JP yang berlaku.
- Potongan Kesehatan paling banyak Rp 120.000 per bulan, karena dasar hitungnya dibatasi Rp 12.000.000.
- Kalau potongan tidak cocok, minta dasar hitungannya ke bagian gaji atau SDM.
Kesalahan yang mudah terjadi
Tiga kesalahan ini membuat potongan terasa keliru.
- Mengira potongan Kesehatan dihitung dari gaji penuh. Dasarnya dibatasi sampai Rp 12.000.000 per bulan.
- Mengira iuran pemberi kerja dipotong dari gaji kamu. Iuran itu dibayar perusahaan, tetapi tetap masuk bruto untuk pajak.
- Mengira batas atas JP tidak pernah berubah. Cek angka yang berlaku di situs BPJS Ketenagakerjaan.
Referensi
Dokumen berikut dipakai untuk angka dan pasal di atas.
- Artikel BPJS Ketenagakerjaan tentang besaran iuran JHT, JKK, JKM, JP dan JKP, 17 Desember 2025: https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/artikel/18913/artikel-berapa-besaran-iuran-jht,-jkk,-jkm,-jp-dan-jkp
- Perpres 64/2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, ditetapkan 5 Mei 2020, Pasal I angka 3 (Pasal 30 ayat 1): https://peraturan.bpk.go.id/Download/127554/Perpres%20Nomor%2064%20Tahun%202020.pdf
- Perpres 59/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, ditetapkan 8 Mei 2024, Pasal I angka 7 (Pasal 32): https://peraturan.bpk.go.id/Download/344279/Perpres%20Nomor%2059%20Tahun%202024.pdf
- PMK 168/2023 tentang petunjuk pelaksanaan pemotongan PPh atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi, ditetapkan 29 Desember 2023, Pasal 5 ayat 3, Pasal 7 huruf c, dan Pasal 10 ayat 1: https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/e60a82e0-b218-40f5-9d18-b924aa1e11ce/2023pmkeuangan168.pdf
Sumber: angka dan pasal di atas diperiksa pada 20 Oktober 2026 dari dokumen resmi di daftar Referensi.
Kamu cerita, biar Jurnool yang ngitung.
Pasang Jurnool dan catat satu pengeluaran hari ini. Cuma butuh beberapa detik.
Gratis · iPhone dan Android · Bisa dicoba tanpa daftar