Langsung ke isi
Semua tulisan

Panduan· 4 menit baca

Gaji 5 juta kena pajak berapa?

Gaji Rp 5.000.000 per bulan tidak kena PPh 21 tiap bulan, untuk semua status PTKP. Pajak bisa muncul di Desember kalau penghasilan setahun melewati PTKP.

Gaji bruto Rp 5.000.000 per bulan tidak kena PPh 21 bulanan, untuk status PTKP apa pun. Tarif efektif bulanannya 0% menurut PP 58/2023, yang berlaku sejak 1 Januari 2024.

Ini tarif bulanan untuk pegawai tetap yang digaji tiap bulan. Pajak bisa muncul di Desember, dan bonus, lembur, atau iuran pemberi kerja juga bisa mengubah angka di slip kamu.

Cara menghitung tiap bulan

Pada bulan tersebut, pemberi kerja mengalikan bruto bulanan itu dengan tarif efektif bulanan. Angka ini tidak dikurangi oleh iuran JHT dan JP dari gaji, sebab tarif dikenakan pada bruto (PMK 168/2023 Lampiran B bagian I.1).

Status PTKP menentukan kategori

Status PTKP menentukan kategori tarif (PP 58/2023 Pasal 2 ayat 3 dan 4). TK berarti tidak kawin, K berarti kawin, dan angka di belakang garis miring adalah jumlah tanggungan.

  • Kategori A: TK/0, TK/1, dan K/0.
  • Kategori B: TK/2, TK/3, K/1, dan K/2.
  • Kategori C: K/3.

Hitungan per bulan untuk Rp 5.000.000

Contoh: gaji bruto Rp 5.000.000 per bulan. Tarifnya dibaca dari Lampiran A, B, dan C PP 58/2023, dan di ketiga kategori hasilnya 0%.

  • Kategori A: 0% untuk bruto sampai Rp 5.400.000, jadi Rp 5.000.000 × 0% = Rp 0.
  • Kategori B: 0% untuk bruto sampai Rp 6.200.000, jadi Rp 5.000.000 × 0% = Rp 0.
  • Kategori C: 0% untuk bruto sampai Rp 6.600.000, jadi Rp 5.000.000 × 0% = Rp 0.

Desember: hitung ulang untuk satu tahun

Di Masa Pajak Terakhir, PPh 21 dihitung ulang untuk satu tahun. Masa Pajak Terakhir adalah Desember, atau bulan pegawai berhenti bekerja (PMK 168/2023 Pasal 1 angka 18). Selisih kurang dipotong pada bulan itu, dan selisih lebih dikembalikan pemberi kerja (Lampiran B bagian I.2, termasuk angka 7).

Contoh: gaji Rp 5.000.000 per bulan untuk status TK/0. Asumsinya tidak ada bonus atau tunjangan lain, iuran JHT 2% dan JP 1% dari gaji, dan tidak ada iuran pemberi kerja di luar gaji.

  • Bruto setahun: Rp 5.000.000 × 12 = Rp 60.000.000.
  • Biaya jabatan 5%: 5% × Rp 60.000.000 = Rp 3.000.000, di bawah batas Rp 6.000.000 setahun (PMK 168/2023 Pasal 10 ayat 2).
  • Iuran JHT dan JP dari pekerja: 3% × Rp 60.000.000 = Rp 1.800.000 (Pasal 10 ayat 1 huruf b).
  • Neto setahun: Rp 60.000.000 − Rp 3.000.000 − Rp 1.800.000 = Rp 55.200.000 (Pasal 8 ayat 5).
  • Rp 55.200.000 − Rp 54.000.000 (PTKP TK/0) = Rp 1.200.000, itu PKP-nya (Pasal 8 ayat 3 dan 4).
  • Setiap tahun, PPh-nya adalah Rp 60.000, yakni 5% dari Rp 1.200.000.
  • PPh Desember: Rp 60.000 − Rp 0 (Januari sampai November) = Rp 60.000.

PPh setahun memakai tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh (PMK 168/2023 Lampiran B bagian I.2). Angka 5% di contoh ini mengikuti Penjelasan PP 58/2023, yang memakai 5% untuk PKP Rp 54.300.000.

Untuk status K/0 dan TK/1, PTKP Rp 58.500.000 sudah lebih besar dari neto Rp 55.200.000, jadi PKP dan PPh Desember nol. Status lain punya PTKP lebih besar lagi, sehingga hasilnya juga nol (PMK 101/2016 Pasal 1).

Yang mengubah angkanya

Slip gaji kamu bisa terpengaruh oleh faktor-faktor berikut.

  • Bruto bertambah karena bonus, THR, juga lembur (PMK 168/2023 Pasal 5 ayat 3 huruf a dan b).
  • Iuran JKK, JKM, dan BPJS Kesehatan dari pemberi kerja ikut bruto, walau dibayar di luar gaji (Pasal 5 ayat 3 huruf d dan e). Rincian iuran dibahas di tulisan lain.
  • PTKP mengikuti keadaan di awal tahun kalender. Perubahan status di tengah tahun, misalnya menikah, baru dipakai tahun berikutnya (Pasal 9 ayat 4).
  • Pegawai yang baru datang dan menetap di Indonesia dalam bagian tahun kalender memakai keadaan pada awal bulan (Pasal 9 ayat 5).

Setelah tau gaji bersih, sisanya bisa dibagi dengan Kalkulator budget 50/30/20.

Referensi

Dokumen berikut dipakai untuk angka dan pasal di atas.

  • PP 58/2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi, berlaku 1 Januari 2024, termasuk Lampiran A sampai C dan Penjelasan: https://peraturan.bpk.go.id/Download/332609/PP%20Nomor%2058%20Tahun%202023.pdf
  • PMK 168/2023 tentang petunjuk pelaksanaan pemotongan PPh atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi, ditetapkan 29 Desember 2023, berlaku 1 Januari 2024: https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/e60a82e0-b218-40f5-9d18-b924aa1e11ce/2023pmkeuangan168.pdf
  • PMK 101/PMK.010/2016 tentang penyesuaian besarnya PTKP, ditetapkan 22 Juni 2016, berlaku mulai Tahun Pajak 2016 (Pasal 3): https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/fulltext/2016/101~PMK.010~2016Per.pdf
  • Artikel BPJS Ketenagakerjaan tentang besaran iuran JHT, JKK, JKM, JP dan JKP, 17 Desember 2025, untuk angka JHT dan JP: https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/artikel/18913/artikel-berapa-besaran-iuran-jht,-jkk,-jkm,-jp-dan-jkp

Sumber: PP 58/2023 dan PMK 168/2023 (Kementerian Keuangan), PMK 101/2016, serta artikel BPJS Ketenagakerjaan 17 Desember 2025 untuk iuran JHT 2% dan JP 1%. Angka dan pasal diperiksa pada 20 Oktober 2026.

Ditulis Tim Jurnool. Artikel ini informasi umum, bukan saran investasi atau keuangan pribadi.

Baca juga